BKSDA Musnahkan Satwa yang Diawetkan Hasil Perburuan Liar

iNews Siang

MEDAN, iNews.id - Sebanyak delapan satwa yang diawetkan dari hasil perburuan liar diamankan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. Barang bukti tindakan perburuan ilegal ini antara lain tiga kulit harimau, kulit ular, cula badak, penyu, gading gajah serta kepala rusa dan tanduknya. Pihak BKSDA kemudian memusnahkan barang bukti berdasarkan keputusan dari majelis hakim di sidang perburuan ilegal.

Seluruh satwa yang telah disita dan dimusnakan ini merupakan satwa yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Peraturan tersebut dibuat sebagai wujud pencegahan dari para pemburu liar.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Viral, Jaksa Menuntut Bebas Pemelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena Bebas

57 tahun lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka

57 tahun lalu

Warga Kepahiang Heboh Tapir Liar Masuk dalam Ruko

57 tahun lalu

Sempat Gegerkan Warga Sumsel, Buaya yang Muncul di Tengah Permukiman Berhasil Ditangkap

57 tahun lalu

Upaya Penyelundupan 3 Kanguru dan Burung Cenderawasih di KM Nggapulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal