Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Ini Diancam Bui 8 Tahun

iNews Pagi
PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang pesawat Lion Air, Frantinus Nirigi digiring ke Mapolresta Pontianak Kota(28/5/2018) malam

PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang pesawat Lion Air, Frantinus Nirigi digiring ke Mapolresta Pontianak Kota(28/5/2018) malam, setelah diamankan keamanan Bandara Internasional, Supadio, Pontianak.

Ulah pria lulusan Fisipol, Universitas Tanjungpura Pontianak ini sempat menimbulkan kepanikan di pesawat Lion Air, karena mengaku membawa bom.

Polresta Pontianak Kota masih menetapkan status Frantinus sebagai terperiksa karena masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Selain itu, dua pramugari juga ikut diperiksa untuk mencocokkan keterangan mereka.

Atas perbuatannya, Frantinus dijerat Undang-Undang Penerbangan Pasal 437 dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Penumpang Mengamuk Kehilangan Emas di Bandara Haluoleo Kendari, Polisi Amankan Petugas Lion Air

57 tahun lalu

Polres Bandara Soetta Tangkap 5 Pelaku Dodos Koper Penumpang

57 tahun lalu

Empat Negara di Asia Tenggara, Meriahkan Borneo 9 Ball International Open Tournament

57 tahun lalu

Sambut Cap Go Meh, Tatung Gelar Ritual Cuci Jalan dan Buka Tandu di Pontianak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal