BBPOM Medan Sita 1,5 Ton Mie Berformalin

iNews Siang
PEMATANG SIANTAR, iNews.id - Balai besar pengawasan obat dan makanan BBPOM Medan menyita 1,5 ton mie kuning yang mengandung formalin dan boraks. Dalam operasi yang digelar di Pematang Siantar dan Simalungun, Sumatera Utara, petugas gabungan juga menyita 10 mesin pembuatan mie. 
 
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan pemilik rumah industri. Dari empat pemilik pabrik berbahaya itu dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 136 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.
 
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Purbalingga Temukan 12 Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal