Batal Terapkan Pemisahan Tempat Duduk, Ini Langkah Pemprov DKI Cegah Pelecehan di Angkutan Umum

Rani Stone Sanjaya
Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot.

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot. Sebagai gantinya, Pemprov akan menambah pos sahabat perempuan dan anak pada layanan transportasi serta pemasangan cctv untuk mencegah kejahatan seksual di trasnportasi umum.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Portal Satu Data dengan Teknologi AI untuk Tingkatkan Akses Informasi Publik

Video
5 bulan lalu

Hore! Tol Fatmawati 2 Gratis Mulai Sore Ini

Video
6 bulan lalu

Pemprov Jakarta Gelar Job Fair Gelombang Ketiga, Buka Ribuan Lowongan Kerja

Video
10 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ongkosnya Gratis

Video
12 bulan lalu

Ketagihan Jajal Moda Transportasi Umum, Rano Karno Janji Seminggu Sekali Naik MRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal