Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta dan Dihukum Pidana

Sukron
Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu (30/8).

TANGERANG, iNews.id - Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait penangan sampah di masyarakat setelah semakin buruknya kualitas udara di Kota Tangerang, Rabu (30/8). Surat edaran berisi sanksi bagi siapapun yang membakar sampah disembarang tempat akan didenda Rp50 juta atau pidana selama 6 bulan penjara.

Kasatpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Polusi, saat ini surat edaran tersebut dalam fase sosialisasi.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bakar Sampah, Bangunan Pondok Pesantren Tangsel Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Viral! Detik-Detik Kereta Terobos Kobaran Api Gudang yang Terbakar di Karawang

57 tahun lalu

Viral Warga Buang Sampah ke Gerbong Kereta Barang, KAI Buka Suara 

57 tahun lalu

Toko Bangunan di Tuban Terbakar Hebat, Pemilik Merugi Puluhan Juta

57 tahun lalu

Geger Temuan Mortir Aktif saat Warga Kalideres akan Bakar Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal