Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum akan Sampaikan Eksepsi

iNews

BANDUNG, iNews.id - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bahar dengan pasal berlapis. Salah satunya tentang perlindungan anak.

Bahar didakwa sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, serta mengakibatkan luka berat. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar akan menyampaikan eksepsi.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Kondisi Terkini Habib Bahar Usai Ditembak OTK

57 tahun lalu

Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jabar

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Habib Bahar: Tuntutan Tidak Tepat

57 tahun lalu

Sidang Pledoi, Pendukung Habib Bahar Buat Dapur Umum di Depan PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Hadir secara Offline di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal