Ayah Nikah Siri dengan Wanita Lain, Sang Anak Gugat Warisan di Situbondo

Riski Amirul Ahmad
Seorang wanita di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayahnya sendiri soal warisan.

SITUBONDO, iNews.id - Seorang wanita di Situbondo, Jawa Timur, menggugat ayahnya sendiri soal warisan. Penggugat adalah Nofiandari Safira anak semata wayang Bambang Purwadi. Bambang digugat oleh anaknya ke Pengadilan Agama Situbondo.

Objek gugatan berupa dua bidang rumah dan uang tabungan senilai Rp150 juta. Hal ini terjadi lantaran sang ayah menikah siri dengan wanita lain.

Kuasa hukum tergugat akan berusaha menempuh jalur mediasi. Sebab warisan ini tetap akan jatuh kepada anak dari istri sah. Sang ayah berharap hubungan dengan anaknya kembali terjalin baik.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, Satu Santriwati Tewas dan 12 Luka-luka

57 tahun lalu

Sudah Pikun dan Gunakan Kursi Roda, Nenek 92 Tahun Terdakwa Palsukan Silsilah Keluarga

57 tahun lalu

Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan Ayah di Karawang 

57 tahun lalu

Asah Kemampuan dan Profesionalisme, Prajurit Marinir Latihan Menembak Gerakan Artileri Medan

57 tahun lalu

Tabrakan Moge Vs Bus, Pengendara Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal