Anggota Perguruan Silat Aniaya Pengendara Ojol

Robby Ridwan
Ifaldi Musyadat
Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online (Foto: iNews.id)

BLITAR, iNews.id - Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online, saat konvoi pasca pengukuhan anggota baru.

Dua orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Anggota Perguruan Silat di Blitar Ditetapkan sebagai Tersangka usai Keroyok Warga

57 tahun lalu

Viral! Kepergok Selingkuh, Istri Aniaya Suami Sampai Korban Alami Patah Kaki 

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati 

57 tahun lalu

 Amarah Anak Bos Toko Roti di Jaktim, Aniaya Pegawai Karena Menolak Antar Makanan ke Kamarnya

57 tahun lalu

Dugaan Penganiayaan Karyawan, Polisi Gelar Olah TKP di Kantor Animasi di Menteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal