Anak dan Bapak Membawa 39 Paket Ganja Besar Diringkus Polisi

Ifaldi Musyadat
Ari Yohanas
FP (37) dan ET (21) membawa 39 paket besar ganja kering dari Sumut menuju Agam dan Payakumbuh. (Foto: iNews.id)

PAYAKUMBUH, iNews.id - FP (37) dan ET (21) membawa 39 paket besar ganja kering dari Sumut menuju Agam dan Payakumbuh. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman di Jl Lintas Medan Bukittinggi, Kab Pasaman. Ayah dan anak ini membawa narkoba jenis ganja seberat 37,7 kg yang disimpan dalam tas dan jok motor. 

Keduanya mengaku bertugas sebagai kurir narkoba untuk diedarkan di daerah Agam dan Payakumbuh. Mereka diberikan upah sebesae Rp 200 ribu/paket setelah diterima oleh E di daerah Payakumbuh. 

Tak hanya amankan 39 paket ganja, polisi juga amankan motor, 2 unit handphone dan uang tersangka. Keduanya dijerat pasal UU Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri

57 tahun lalu

Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Terungkap

57 tahun lalu

Onad Tak Jadi Tersangka, Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba Tiga Bulan

57 tahun lalu

Onadio Leonardo Jalani Asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk Proses Rehabilitasi

57 tahun lalu

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Lebih dari 197 Ton Barang Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal