Alasan MPU Aceh Haramkan Game PUBG

iNews
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game online Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya.

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game online Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

Game PUBG memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan, sehingga dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Turnamen PUBG Mobile di IDByte Esports 2019, Diramaikan Peserta Perempuan

57 tahun lalu

MUI dan Kominfo Gelar Diskusi Bahas Halal dan Haram Game PUBG

57 tahun lalu

Usulan PUBG Haram Diprotes Komunitas Game di Maros

57 tahun lalu

Terkait Penembakan di Selandia Baru, MUI Kaji Usulan Larangan Game PUBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal