JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di hari Natal ini, Senin (25/12/2017). Ahok yang kini berada di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mendapat remisi 15 hari.
Tidak hanya Ahok, sebanyak 9.333 narapidana juga mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham). Mantan Gubernur DKI itu mendapat remisi karena dinilai berkelakuan baik selama berada di tahanan.
Video Editor: Khoirul Anfal