4 Otak Pelaku Judi Online Ditangkap di Sukabumi, Ada Pasutri

Mochamad Nur
Ilham Nugraha
Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).

SUKABUMI, iNews.id - Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023). Dua di antara pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pelaku TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) punya peran yang berbeda. TS konten kreator dengan keuntungan yang diraup  bisa mencapai Rp6 juta.

E, spamer bisa mendapat keuntungan Rp6 juta hingga Rp10 juta. P, desainer situs bisa mendapatkan keuntungan Rp30 juta. Sedangkan N adalah follow up member di situs judi online yang sama.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

57 tahun lalu

Viral! Jembatan Rusak, Warga Sukabumi Terjang Sungai Antar Jenazah

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bantul, Lima Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Nama Budi Arie Disebut di Sidang Judol Kominfo, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal