26 Tahun Ditempati, 68 Rumah di Sidoarjo Digugat Pembatalan Sertifikat

Pramono Putra
68 kepala keluarga Perumahan Pabean Sedati, Sidoarjo, dibuat kaget dengan kemunculan tuntutan pembatalan sertifikat.

SIDOARJO, iNews.id - 68 kepala keluarga Perumahan Pabean Sedati, Sidoarjo, dibuat kaget dengan kemunculan tuntutan pembatalan sertifikat. Pembatalan sertifikat ini diajukan ke PTUN Surabaya oleh PT Jenggala Handayani Jaya.

Warga mengaku tak ada yang mengetahui informasi pembatalan setifikat ini. Bahkan mereka tidak mengenal siapa perusahaan swasta yang menuntuk kasus ini. Warga setempat telah membeli rumah dengan tunai maupun KPR sejak tahun 1996 lalu.

Dalam gugatan, terlapor warga perumahan sebagai intervensi sedangkan tergugat utama adalah Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo. Diketahui warga sudag mengikuti proses persidangan 5 kali secara daring.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacagub Rano Karno Blusukan ke Kawasan Cengkareng Terima Curhatan Warga

57 tahun lalu

Bagikan Sertifikat Elektronik Gratis di Bekasi, AHY: Hindari Mafia Tanah!

57 tahun lalu

Kunker ke Bandung, Menteri ATR/BPN AHY Ikut Lari Pagi hingga Urus Sertifikat Tanah 

57 tahun lalu

AHY Serahkan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir yang Digelapkan Eks ART

57 tahun lalu

Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal