2 Oknum Polisi Penganiaya Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara

Nur Syafei
Mu'arif Ramadhan
Dua oknum polisi  terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Nur Hadi divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara.

SURABAYA, iNews.id - Dua oknum polisi  terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Nur Hadi divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers.

Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) siang. Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Muhmammad  Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad  Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jurnalis Dapat Kekerasan Seusai Sidang SYL, Begini Tanggapan Ketum IJTI

57 tahun lalu

Jurnalis yang Alami Kekerasan dan Pengrusakan Alat Liputan oleh Pendukung SYL Lapor Polisi

57 tahun lalu

Wartawan Reuters Tewas akibat Serangan Sporadis di Perbatasan Lebanon

57 tahun lalu

Kronologi Jurnalis Terlibat Baku Hantam saat Akan Liputan dengan Debt Collector di Bekasi

57 tahun lalu

Seru! Anak-Anak Cilincing Bermain dan Belajar Menjadi Jurnalis Cilik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal