Vonis Kasus KDRT, Ferry Irawan Dihukum 1 Tahun Penjara

Antara

KEDIRI, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). 

Aktor Ferry Irawan yang didakwa melakukan KDRT kepada istrinya Venna Melinda divonis hukuman satu tahun penjara.

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketum Kartini Perindo Liliana Tanoesoedibjo Serahkan SK Pengangkatan kepada Ci Mehong dan Venna Melinda

57 tahun lalu

Cerita Zeda Salim Jadi Istri Kedua Alami KDRT hingga Dilarang Hamil

57 tahun lalu

Potret Kedekatan Venna Melinda dengan Putri Bungsu di Tengah Kesibukan

57 tahun lalu

Gaya Venna Melinda Tetap Cantik di Usia 50 Tahun

57 tahun lalu

101 Barang Pribadi Milik Ferry Irawan Dikembalikan Venna Melinda, Ada Sepatu dan Celana Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal