Terima Suap, Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Antara

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Hakim membacakan vonis secara daring atau online kasus korupsi fee proyek Infrastruktur dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020).

Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta.

(ANTARA FOTO/Ardiasnyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

8 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

3 bulan lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal