Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya terlalu berat. Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4), ia menegaskan tidak melakukan kesalahan maupun merugikan keuangan negara.

“Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, bahkan memberikan legasi kontrak LNG hingga akhir Desember sudah untung 97,6 juta dolar AS,” ujar Hari. Ia juga mengaku telah memaafkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU, meski merasa proses hukum terhadap dirinya sarat tekanan. Hari menyebut adanya informasi informal bahwa penahanan dilakukan atas perintah atasan. “Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka,” katanya.

Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan tidak ditemukan unsur kejahatan dalam persidangan. Ia menyebut tidak ada bukti suap, konflik kepentingan, maupun gratifikasi. “Tidak ada kickback, tidak ada harta benda yang disita,” ujarnya. Ia juga menilai kerugian yang disebutkan jaksa terjadi saat pandemi 2020–2021, ketika kliennya sudah tidak menjabat.

Menurut Wa Ode, kontrak LNG dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan masih berjalan hingga kini dengan keuntungan. Ia juga membantah tudingan memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, serta perusahaan mitra.

Sebelumnya, JPU menuntut Hari dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara terdakwa lain, Yenni Andayani, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda serupa. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik. Meski demikian, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Tim hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Photo
5 hari lalu

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
8 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
12 hari lalu

Eks Wakil Ketua KPK Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Perkara LNG

Photo
15 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal