Terbukti Terima Suap, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kedua kanan) melambaikan tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Tonny divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan karena terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar untuk pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016 dan 2017.

(Antara/Rivan Awal Lingga)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Photo
5 hari lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Photo
10 hari lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

Photo
12 hari lalu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Photo
16 hari lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal