Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Banggai Laut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut Wenny Bukamo berjalan keluar usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). 

Mantan Bupati Banggai Laut itu divonis penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

57 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

57 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

57 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Tampang AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol usai Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal