Terbukti Korupsi, Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

LAMPUNG, iNews.id - Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan dikawal petugas saat bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019).

Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

ANTARA FOTO/Ardiansyah

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp11,4 T Hasil Pengungkapan Kasus Korupsi hingga Denda 

Photo
3 hari lalu

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Photo
6 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
12 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
27 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal