Tempat Karaoke Ilegal Berdiri di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah Dibongkar Paksa

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran tempat karaoke ilegal di kawasan relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020).

Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) itu dibongkar paksa oleh para petugas Satpol PP karena melanggar izin pembangunan.

(Foto: Koran Sindo/Ahmad Antoni)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Potret Masjid Agung Jawa Tengah, Destinasi Wisata Religi di Kawasan Borobudur

57 tahun lalu

Ribuan Massa Pendukung Ganjar-Mahfud Berdatangan ke Simpang Lima Semarang

57 tahun lalu

Ganjar Sat Set Sambangi Petani Pembibitan di Purworejo, Langsung Disambut Ribuan Warga

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Pamitan, Warga Jateng Berlinang Air Mata

57 tahun lalu

Antusiasme Warga hingga ASN Berebut Salaman dan Foto Bareng Ganjar Pranowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal