Tampang Terdakwa Kasus Suntik Vaksin Covid-19 Kosong Divonis 3 Bulan Penjara

Antara

MEDAN, iNews.id - Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha. Terdakwa terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19

Sebelumnya diberitakan, Gita terekam melakukan suntik vaksin kosong kepada pasiennya.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

57 tahun lalu

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Duduk Bareng Tunggu Vonis Tom Lembong

57 tahun lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19 di Asia!

57 tahun lalu

Reuni, Ratusan Mantan Relawan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Naik Tank Marinir

57 tahun lalu

Ibunda Crazy Rich PIK Helena Lim Diusir Hakim karena Bikin Gaduh Sidang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal