Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Antara

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa Abdul Haris (kiri) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Peringatan Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan

57 tahun lalu

Gowes Malang-Jakarta, Pencari Keadilan Tragedi Kanjuruhan Menangis Tiba di GBK

57 tahun lalu

Kondisi Stadion Kanjuruhan Tidak Terawat Penuh Semak Liar

57 tahun lalu

Suporter Arema Gowes Malang-Jakarta Sambil Bawa Keranda Mayat

57 tahun lalu

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal