Senyum Buronan Kasus Korupsi Jembatan Gantung Bengkulu Ditangkap Kejaksaan

Antara

BENGKULU, iNews.id - Petugas menggiring terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan II Bengkulu Defrizal (tengah) menuju ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (18/10/2023). 

Kejari Bengkulu menangkap Defrizal di Sumatera Barat setelah melarikan diri dan berstatus buronan sejak divonis 6,5 tahun penjara pada tahun 2017.

Dia divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan II Bengkulu tahun 2007-2009 yang merugikan Negara hingga Rp7,5 miliar. 

ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

9 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Tonggak Baru Transparansi dan Akselerasi Pemulihan Aset

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal