Satpol PP Bubarkan Aktivitas Pedagang dan Restoran Kawasan Jalan Sabang

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima dan restoran dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021) malam. 

Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta di antaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. 

Upaya itu dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mengingat kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mengalami peningkatan. 

(Foto: Okezone/Arif Julianto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Masa Tenang Pemilu 2024, Petugas Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye

Photo
2 tahun lalu

Suasana Nobar Kampanye Perdana Ganjar-Mahfud di Sabang dan Merauke

Photo
2 tahun lalu

Anggota Satpol PP dan Linmas Dibekali Literasi Digital oleh Kemenkominfo

Photo
2 tahun lalu

Satpol PP Aceh Tutup Tempat Usaha Kuliner Menunggak Pajak Daerah

Photo
3 tahun lalu

Jumlah Kunjungan Konsumen ke Pusat Perbelanjaan Meningkat 90 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal