Rokok Eletrik Resmi Kena Pajak Sebesar 10 Persen

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Penjual memperlihatkan produk Rokok Elektrik (REL) di salah satu toko kawasan Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). 

Pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam aturan ini, pajak rokok elektrik ditetapkan 10 persen dari cukai rokok. Selain rokok elektrik, pajak rokok itu juga berlaku untuk berbagai hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok, terutama rokok elektrik yang kian marak beredar di pasaran.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum Pajak

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

57 tahun lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

57 tahun lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

57 tahun lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal