PPKM Level 1, Pusat Perbelanjaan Jakarta Beroperasi 100 Persen

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung beraktivitas saat penerapan PPKM Level 1 di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021. Salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
6 hari lalu

Sambut Imlek 2026, Pusat Perbelanjaan Dihiasi Lampion dan Ribuan Bunga

Photo
10 hari lalu

LMI Tambah Portofolio Pusat Perbelanjaan di Lampung

Photo
3 bulan lalu

Revitalisasi Pusat Perbelanjaan di Cibubur

Photo
6 bulan lalu

Cibubur Junction Segarkan Wajah Baru Lewat Penataan Tenant

Photo
7 bulan lalu

Asyik! LRT Jakarta Kini Terkoneksi Langsung ke Pusat Perbelanjaan Kelapa Gading

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal