Polri Benarkan Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterengan pers terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). 

Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dikarenakan penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Editor : Suratman Suratman
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Ini Penjelasan Polri

57 tahun lalu

Breaking News, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

57 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Tok! Hakim Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

57 tahun lalu

Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal