Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

Photo
20 hari lalu

Aksi Damai untuk Andrie Yunus, Tuntut Keadilan pada Kasus Penyiraman Air Keras

Photo
1 bulan lalu

Aktivis HAM Desak Penegak Hukum Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Photo
1 bulan lalu

Kontras Minta Tersangka Penyiraman Air Keras Disidang di Peradilan Umum

Photo
2 bulan lalu

Empat Oknum BAIS TNI Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal