Penampakan Uang Rp531 Miliar dari Hasil Jual Obat Aborsi 

Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka berinisial DP di Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). 

DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya dari penjualan obat aborsi terlarang.

Polisi tidak hanya menyita uang tunai dari DP. Aparat mengamankan rumah tersangka di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.

(Foto: Sindo/Yulianto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuci Uang Rp308 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Begini Gaya Nikita Mirzani saat Jalani Sidang Kasus TPPU

57 tahun lalu

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Kelapa Sawit

57 tahun lalu

Tumpukan Uang Rp301 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group Disita Kejagung

57 tahun lalu

Tampang Vadel Badjideh Ditemani Razman Arif Nasution Diperiksa Polisi Soal Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal