Pemerintah Larang FPI, Para Pengikut Diamankan Polisi

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) diamankan oleh aparat kepolisian di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). 

Pemerintah larang FPI beraktivitas. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

(Foto : Okezone/Arif Julianto)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Penampakan Barang Bukti Hasil Geledah Markas FPI, Poster HRS hingga Buku Jihad

5 tahun lalu

Munarman Ditangkap, Markas FPI Petamburan Digeledah terkait Terorisme

6 tahun lalu

Komnas HAM Menilai Kasus 6 Laskar FPI Tewas adalah Pelanggaran HAM

6 tahun lalu

Ini Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol FPI di Media Sosial dan Internet

6 tahun lalu

Puluhan Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal