Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. 

UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Empat Dekade Berdayakan UMKM Indonesia

Photo
14 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Photo
14 hari lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

Photo
27 hari lalu

Karya Seni Lukis dari Limbah Kulit Telur

Photo
2 bulan lalu

Kemenko PM Gelar Program Pasar 1001 Malam ke Aceh, Perkuat Ekonomi dan Kepedulian Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal