Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Normal Pajak Penghasilan UMKM di 2024

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pekerja membuat tempe di industri rumahan kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Pemerintah akan menerapkan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sebagian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai 2024. Ini diarahkan setelah UMKM menikmati tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto sejak 2018. 

UMKM yang dimaksud bisa berupa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, seperti koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan perseroan perseorangan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

UMKM Indonesia Menjajaki Pasar Regional Lewat Business Matching di Kuala Lumpur

Photo
2 bulan lalu

Bazaar UMKM MNC Fest 2025 Hadirkan Ragam Kuliner Nusantara

Photo
3 bulan lalu

UMKM Desa Diberikan Wadah Promosi Usaha

Photo
3 bulan lalu

Potret Kreator Lokal Bantu UMKM Perluas Jangkauan Produk

Photo
3 bulan lalu

Kemenko PM Pastikan Ritel Modern dan UMKM Dapat Tumbuh Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal