Menyusul Sang Kakak Benny Tjokro, Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan yang diikutinya secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2022). 

Majelis hakim memvonis Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang juga adik dari terdakwa Benny Tjokro itu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp20.832.107.126. 

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
10 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
13 hari lalu

Ahok Jadi Saksi pada Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Photo
17 hari lalu

Penasihat Hukum Paparkan Fakta Persidangan Perkara Impor LNG

Photo
31 hari lalu

KUHAP Baru Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal