Mark Up Retribusi Sampah, Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Antara

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (21/9/2023). 

Sahriwanyah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi mark up retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. 

ANTARA FOTO/Ardiansyah

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Kebakaran TPA Jatiwaringin Masuk Hari ke-10, Helikopter Water Bombing Masih Beroperasi

57 tahun lalu

Banjir 3 Tahun di Cipayung Depok Belum Surut, Longsoran Sampah TPA Pemicunya

57 tahun lalu

Aksi Bersih-Bersih Pantai di Pesisir Kabupaten Pandeglang

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal