Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, Senin (21/7/2025). 

Majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan. 

Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan. 

Hakim meyakini, perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri

8 hari lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

2 bulan lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

3 bulan lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal