KPK Pamer Uang Hasil OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

Antara

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (AWN), pihak swasta (SPE) dan pengacara (AVS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

KPK Pamer Barang Rampasan Koruptor untuk Dilelang

57 tahun lalu

Penampakan Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 tahun lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

57 tahun lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal