Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia 

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu. 

Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi terkait peraturan baru ini telah dimulai secara luas, dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Regulasi mengenai kesehatan sangat mempengaruhi bisnis alih daya. Bukan hanya peraturan dari Menteri Kesehatan, namun harus lebih sadar terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan kesejahteraan tenaga alih daya. 

Hingga saat ini fasilitas yang diberikan melalui regulasi kesehatan, yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. 

Yang menjadi perhatian ABADI terhadap PERPRES ini adalah mengenai peningkatan kualitas layanan yang menjadi standar rumah sakit dan hak pekerja alih daya yang dijamin (6) enam Bulan jika terjadi (PHK) pemutusan hubungan kerja.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelayanan Kesehatan Murah di Sukabumi Bersiap Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Buruh Desak Pemerintah Cabut Permenaker Tentang Outsourcing

57 tahun lalu

Warga Medan hanya Tunjukkan KTP Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis

57 tahun lalu

Menkes Akan Periksa Tagihan Listrik Orang Kaya yang Membebani Keuangan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Munas ABADI 2022 “Peranan Ahli Daya Sehat Terhadap Peningkatan Daya Saing Industri dan Perekonomian Kreatif”

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal