Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Bersalah karena Menggunakan Helikopter Mewah

Antara

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Firli diputus bersalah dan dihukum sanksi ringan berupa teguran tertulis karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan kerja. Masa berlaku sanksi tersebut yaitu 6 bulan.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 hari lalu

Ini Kata Para Pakar Hukum Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Photo
12 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
21 hari lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
21 hari lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Photo
30 hari lalu

KPK Diapresiasi dalam Penerapan KUHAP Baru, Diminta Konsisten di Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal