Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Dalam kesaksiannya, Nicke memaparkan mekanisme pengambilan keputusan di internal perseroan, khususnya terkait bisnis LNG. Ia menjelaskan pembentukan Steering Committee (SC) sebagai wujud prinsip kehati-hatian dalam memutuskan transaksi strategis.

“Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini, semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan, hingga Internal Audit dan Chief Legal,” ujarnya di persidangan. Menurutnya, SC memberikan rekomendasi atas setiap transaksi, termasuk penjualan atau impor LNG ke sejumlah perusahaan global. Ia juga memastikan bahwa terdakwa, Hari Karyuliarto, tidak pernah terlibat dalam komite tersebut.

Terkait performa finansial, Nicke membenarkan adanya keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta berdasarkan laporan keuangan. Namun ia menegaskan kontrak LNG, termasuk proyek Corpus Christi, masih berjalan hingga 2040 sehingga belum dapat disimpulkan untung-rugi final saat ini. “Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040,” jelasnya.

Ia juga mengungkap adanya kendala hukum saat rencana pengalihan bisnis LNG ke subholding gas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, sempat meminta proses tersebut ditunda hingga ada kepastian hukum. Meski demikian, KPK disebut mempersilakan kargo LNG tetap dijual agar tidak menimbulkan dampak kerugian lebih besar.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab, Nicke menegaskan tidak pernah ada teguran dari pemegang saham atau menteri terkait prosedur izin bisnis LNG. Saat ditanya mengenai bentuk kesalahan terdakwa, ia menjawab singkat, “Saya tidak tahu.”

Usai sidang, Hari Karyuliarto menyatakan apresiasi atas keterangan saksi yang menyebut adanya keuntungan bagi BUMN. Ia menilai perhitungan kerugian negara terlalu dini dan mengacu pada ketentuan dalam UU BUMN terbaru. “Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040,” ujarnya. Wa Ode Nur Zainab menambahkan, fakta persidangan dinilai tidak menunjukkan adanya unsur suap atau aliran dana. “Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Pertamina untung,” katanya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Gaya Hari Karyuliarto saat Vonis 4,5 Tahun Penjara, Jaket Timnas Jadi Sorotan

Photo
5 hari lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

Photo
10 hari lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Photo
14 hari lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Photo
16 hari lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal