Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Diperiksa soal Dugaan Aliran Dana ke Al-Qaeda, Mantan Presiden ACT Acungkan 2 Jempol

4 tahun lalu

Tanggapan ACT soal Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos

4 tahun lalu

Suasana Kantor ACT saat Diterpa Isu Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

4 tahun lalu

ACT Diduga Kirim Aliran Dana Terlarang ke Kelompok Al-Qaeda

5 tahun lalu

Bantu Penanganan Bencana, Danone Indonesia Serahkan Ambulans kepada ACT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal