Kejati Aceh Sita Rumah dan Mobil Mantan Bupati Simeulue

Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyitaan dengan menyegel rumah dan mobil mantan Bupati Simeulue, Darmili, di desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/6/2019).

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan bupati Simeulue, provinsi Aceh, Darmili periode 2002-2007 dan 2007-2012 yang kini menjabat anggota DPRK tersebut sebagai tersangka dan menyita satu unit rumah dan mobil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan total anggaran sebesar Rp227 miliar dan kerugian negara sebesar Rp51 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2002-2012.

(ANTARA FOTO/Ampelsa)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

57 tahun lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal