Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 50.664 Botol Miras Ilegal

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) ilegal di pergudangan di Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan sebanyak 50.664 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang berstatus inkrah.

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Botol Miras Hasil Razia Dimusnahkan di Monas

57 tahun lalu

1.361 Botol Miras Dimusnahkan di Kudus

57 tahun lalu

15.226 Botol Minuman Keras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Satpol PP Bogor

57 tahun lalu

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal