Kasus Suap Perkara MA, Mantan Komisaris Wika Beton Ditahan KPK

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris Independen PT WB (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam Konprensi Pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, (6/6/2023).

Dadan Tri Yudianto ditetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung RI. 

Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Sindo News/ Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyidik KPK Geledah Rumah Wamen Silmy Karim, Dikawal Belasan Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

KPK Pamer Barang Rampasan Koruptor untuk Dilelang

57 tahun lalu

Penampakan Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 tahun lalu

Respons Diskusi KPK, Tim Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Tolak Narasi Kasus LNG

57 tahun lalu

JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal