Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Terdakwa Ungkap Mekanisme Pengadaan LNG di Persidangan

Photo
10 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
25 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
28 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
1 bulan lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal