Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bacakan Duplik Pribadi, Terdakwa Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

57 tahun lalu

Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto Pakai Baju Tahanan Kejagung

57 tahun lalu

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LNG Hari Karyuliarto Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal