Perkara Sudah Selesai Tahun 2019, Kuasa Hukum Minta Hakim Tipikor Bebaskan Irfan Kurnia Saleh

Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Hlikopter AW-101 Tahun Anggaran 2016 di TNI Angkatan Udara, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2023). 

Dalam sidang tersebut jaksa KPK menuntut Irfan Kurnia Saleh dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Irfan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Irfan Kurnia Saleh, Pahrozi menyatakan bahwa sesungguhnya perkara ini sudah selesai tahun 2019 lalu dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.

Pahrozi juga meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum. Pihaknya selaku penasihat hukum terdakwa sangat keberatan atas tuntutan tersebut, karena seharusnya dalam rangka mencapai tujuan negara hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum serta perlidungan hak asasi manusia, sepatutnya dan beralasan hukum bahwa JPU wajib menuntut bebas terdakwa dari dakwaan dengan segala akibat hukumnya.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
4 hari lalu

Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Photo
14 hari lalu

Penampakan Barbuk Uang Hasil OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Photo
14 hari lalu

Tampang Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Photo
22 hari lalu

KPK Diapresiasi dalam Penerapan KUHAP Baru, Diminta Konsisten di Persidangan

Photo
2 bulan lalu

Dua Pejabat Kejaksaan Kena OTT, Langsung Digiring ke KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal