Ini Rotan yang Digunakan Algojo untuk Hukuman Cambuk di Aceh

Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Rotan yang digunakan algojo untuk mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023).

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Aktivitas Perbankan Pulih, Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

Photo
2 bulan lalu

Akses Putus Total, JHL Foundation Tembus Lokasi Bencana di Agam via Jalur Offroad

Photo
2 bulan lalu

Posko Dapur Umum untuk Korban Bencana Aceh

Photo
2 bulan lalu

Relawan Berjibaku Siapkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Photo
2 bulan lalu

Trauma Healing, Anak-Anak Korban Bencana Diberikan Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal