Ini Mal di Bandung yang Didenda Rp500.000-Ditutup 3 Hari Gegara Kerumunan

Antara

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satpol PP menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). Mal ini dikenakan denda Rp500.000 dan segel selama tiga hari sejak hari Jumat (4/2/2022). 

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4.000 Pelari Ikuti Ajang Bandoeng 10K

57 tahun lalu

Kemeriahan Parade Imlek Nusantara 2026

57 tahun lalu

120 Ribu Penumpang Naik Whoosh Selama Libur Panjang Imlek

57 tahun lalu

Aksi Dua Barongsai Hibur Penumpang Kereta Cepat Whoosh

57 tahun lalu

Bersih-Bersih Kelenteng Jelang Imlek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal