Hukuman Cambuk di Halaman Masjid Aceh Ditonton Ratusan Orang

Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di hadapan warga di halaman Masjid Jami' Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018).

Mahkamah Syar'iah menjatuhkan hukuman sebanyak 12 hingga 22 kali cambuk di muka umum kepada delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat.

(Antara/Irwansyah Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kompetisi Sepak Bola di Aceh, BSN Championship 2026 Jadi Motor Pembinaan Atlet

57 tahun lalu

Aktivitas Perbankan Pulih, Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal

57 tahun lalu

Akses Putus Total, JHL Foundation Tembus Lokasi Bencana di Agam via Jalur Offroad

57 tahun lalu

Posko Dapur Umum untuk Korban Bencana Aceh

57 tahun lalu

Relawan Berjibaku Siapkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal