Gegara Ini Warga Ukraina Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan oleh Pengadilan Denpasar

Antara

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion berjalan menuju kursi pesakitan usai berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut dalam kasus penerbitan KTP ilegal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan dari Satelit, Gudang Amunisi Rusia Meledak Dihantam Drone Ukraina

57 tahun lalu

Drone Ukraina Serang Permukiman Warga Sipil Rusia

57 tahun lalu

Sekeluarga Tewas akibat Serangan Rudal Rusia Dimakamkan Satu Lubang Kubur

57 tahun lalu

Potret Veteran Perang Ukraina dengan Kaki Palsu Jadi Model Busana

57 tahun lalu

Melihat Ruang Operasi Pilot Drone Ukraina Incar Pasukan Rusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal