JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, Senin (4/5/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang disebut merugikan keuangan negara sebesar US$113,8 juta.
Dalam amar putusan, hakim menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Namun, perhatian publik juga tertuju pada penampilan Hari selama persidangan. Ia mengenakan jaket Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 rancangan Didit Hediprasetyo.
Hari mengakui pemilihan busana tersebut dilakukan secara sengaja. “Memang sengaja saya pakai jaket timnas ini, agar dapat perhatian presiden pada kasus saya ini,” ujarnya usai sidang. Usai pembacaan vonis, Hari menyampaikan kekecewaan dan menilai putusan tersebut tidak adil. Ia menyebut kontrak LNG yang dipermasalahkan justru memberikan keuntungan bagi perusahaan. “Kontrak ini sampai hari ini justru mendatangkan keuntungan buat Pertamina,” katanya.
Ia juga membantah adanya kerugian negara seperti yang disebut dalam dakwaan. Menurutnya, capaian keuntungan perusahaan hingga 2024 menunjukkan bahwa kontrak tersebut merupakan aksi korporasi, bukan tindak pidana. Lebih lanjut, Hari menilai proses hukum yang dijalaninya sarat ketidakadilan. Ia bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan audit investigatif yang digunakan dalam perkara ini.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, turut menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menegaskan tidak ada aliran dana kepada kliennya. “Satu rupiah pun tidak ada aliran dana, baik ke beliau ataupun ke siapa pun,” ujarnya. Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah banding. Mereka juga memastikan rencana gugatan terhadap BPK tetap dilanjutkan, dengan alasan audit dinilai tidak sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.